Rabu, 20 November 2013

TUGAS ISD HUKUM

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban , keadilan, mencegah terjadi kekacauan. Hukum memiliki tugas menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hulum dapat di artikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.

Sifat dan ciri-ciri Hukum
Sifat hukum:
Mengatur, karna hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
 Memaksa, karna hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum:
 Adanya perintah dan larangan artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau munkin pula kedua duanya.
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan aturan yang jikam di langgar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata Hakikatnya: tempat menemukan dan menggali hukum

Arti sumber hukum:
 Sebagai assas hukum sesuatu yang merupakan permulaan hukum .
 Menunjukan hukum terdahulu memberi bahan hukum kemudian.
Sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
 Sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
 Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada dua yaitu:
  Sumber hukum materil: Tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
 Sebagai hukum formil ada lima yaitu: UU (Statut), kebiasaan (custom), keputusan hakim (juri spridentie), trakta, pendapat sarjana hukum (doktrin).

Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya di bedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum tertulis, yaitu hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan).
Apa bila di lihat menurut isinya, hukum dapat di bagi dalam hukum private dan hukum publik. Hukum private( hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan misalnya hukum perdata. Ada pun hukum publik ( hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan ( warga negara).

Hukum publik terdiri dari:
 Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat alat perlengkapannya satu sama lain,dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian bagian negara (daerah daerah suantantra).
 Hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan),
Yaitu hukum yang mengatur cara cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat alat perlengkapan negara.
  Hukum pidana (pidana sama dengan hukuman), yaitu hukum yang mengatur per buatan perbuatan apa yang di larang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarangnya serta mengatur bagaimana cara cara mengajukan perkara perkara ke muka pengadilan.
 Hukum Internasional, yang terdiri dari hukum perdata Internasional dan Hukum publik Internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara warga negara suatu bangsa dengan warga negara warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional (hukum antara negera) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara negara yang lain dalam hubungan internasional.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik Politik, Militer, Ekonomi, Sosial maupun Budayanya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat Primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang di sebut dengan kedaulatan,yakini bahwa negara di akui oleh warganya sebagai pemegan kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Dua Tugas Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
 Mengatur dan menyatukan kegitan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan di arahkan pada tujuan negara.

Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Sifat monopoli: negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena di anggap bertentangan dengan tjuan masyarakat.
 Sifat mencakup semua (all encomoassing, all embracing): semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar