Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban , keadilan,
mencegah terjadi kekacauan. Hukum memiliki tugas menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk
memperoleh pembelaan di depan hulum dapat di artikan sebagai sebuah peraturan
atau ketetapan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan ciri-ciri Hukum
Sifat hukum:
Mengatur, karna hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Memaksa, karna hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum:
Adanya perintah dan larangan artinya, peraturan hukum itu mungkin
berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau munkin pula kedua
duanya.
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku
bagi siapa saja.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan aturan yang jikam di
langgar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata Hakikatnya: tempat menemukan dan
menggali hukum
Arti sumber hukum:
Sebagai assas hukum sesuatu yang merupakan permulaan hukum .
Menunjukan hukum terdahulu memberi bahan hukum kemudian.
Sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada
peraturan hukum.
Sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada dua yaitu:
Sumber hukum materil: Tempat dari mana materi hukum di
ambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari
berbagai sudut.
Sebagai hukum formil ada lima yaitu: UU (Statut), kebiasaan
(custom), keputusan hakim (juri spridentie), trakta, pendapat sarjana hukum
(doktrin).
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya di bedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum tertulis, yaitu hukum yang di cantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan.
Sedangkan hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis (hukum kebiasaan).
Apa bila di lihat menurut isinya, hukum dapat di bagi dalam hukum
private dan hukum publik. Hukum private( hukum sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan misalnya hukum perdata. Ada pun hukum
publik ( hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan ( warga
negara).
Hukum publik terdiri dari:
Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat alat
perlengkapannya satu sama lain,dan hubungan antara negara (pemerintah pusat)
dengan bagian bagian negara (daerah daerah suantantra).
Hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara atau hukum tata
pemerintahan),
Yaitu hukum yang mengatur cara cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat alat perlengkapan negara.
Hukum pidana (pidana sama dengan hukuman), yaitu hukum yang
mengatur per buatan perbuatan apa yang di larang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melarangnya serta mengatur bagaimana cara cara mengajukan perkara
perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari hukum perdata Internasional
dan Hukum publik Internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara warga negara suatu bangsa dengan
warga negara warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum
publik internasional (hukum antara negera) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara negara yang lain dalam hubungan
internasional.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik
Politik, Militer, Ekonomi, Sosial maupun Budayanya di atur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat Primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang di sebut dengan kedaulatan,yakini bahwa negara di akui oleh warganya
sebagai pemegan kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara
itu berada.
Dua Tugas Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegitan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan di arahkan pada tujuan negara.
Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah.
Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal.
Sifat monopoli: negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan
oleh karena di anggap bertentangan dengan tjuan masyarakat.
Sifat mencakup semua (all encomoassing, all embracing): semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar