Modus
modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Tidak
selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan
manusia, terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar
di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun
masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan
teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius
yaitu:
• Cybercrime
• Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
• Computer Crime
• Computer Abuse
• Computer Fraud
• Computer Related Crime dll
Cybercrime
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh
Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
Lingkup kejahatan
Ruang
lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit
menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan
dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) ,
sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku
kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
4. Modus
Kejahatan
Modus
kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
5. Jenis
Kerugian
Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.
Jenis-jenis
Cybercrime
1.
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a.
Unauthorized Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum, contoh :
penyebarluasan pornografi,
isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara
berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal
negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut
sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet
meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang,
crash).
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber
Terorism
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya
carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam bertransaksi di internet.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit
untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya
Probing atau portscanning yaitu tindakan
pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b.
Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime
Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh :
cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Kasus-kasus
computer crime atau cyber crime
1. Fake
Site
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh
orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi
seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs
aslinya.
2.
Membajak situs
Ini
merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web
yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan
mengekploitasi lubang keamanan.
3.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
4.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
5. Cyberlaw
Cyberlaw
adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI /
dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi
Cybercrime yang sudah marak, dikarenakan Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Sanksi
Pelanggaran Etika dibidang TI :
1.
Sanksi Sosial
2.
Sanksi Hukum
Ruang lingkup Cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro
Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak
Cipta (Copy Rights);
2. Hak
Merek (Trademark);
3.
Pencemaran nama baik (Defamation);
4.
Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (H acking, Viruses, Illegal Access);
6.
Pengaturan Sumberdaya Internet sepe rti IP-address, Domain Name, dll
7.
Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
(pengabaian);
9.
Tindakan kriminal (Criminal Liability)
biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
10. Isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain;
11.
Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik;
12.
Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
13.
Pencurian melalui Internet;
14.
Perlindungan konsumen;
15.
Pemanfaatan Internet dalam aktiv itas keseharian manusia, seperti
e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajak an, e-pendidikan,
e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.
sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id
http://aksikini.blogspot.co.id/2016/09/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html